Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. PDAM memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sosial untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan fungsi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur organ PDAM yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur persyaratan dan mekanisme pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai. Peraturan ini juga mengatur kerjasama PDAM dengan pihak ketiga, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset. Diatur pula mengenai penyelenggaraan pelayanan air minum, hak dan kewajiban PDAM terhadap pelanggan, tata cara pelayanan, tarif air minum, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, serta penyelesaian pengaduan. Terakhir, diatur mengenai tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perusahaan, dan penggunaan laba bersih.