Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 1/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo, kecuali Pasal 2 yang mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum dan Pasal 8 yang mengatur tentang modal, yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. PDAM memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sosial untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan fungsi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur organ PDAM yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur persyaratan dan mekanisme pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai. Peraturan ini juga mengatur kerjasama PDAM dengan pihak ketiga, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset. Diatur pula mengenai penyelenggaraan pelayanan air minum, hak dan kewajiban PDAM terhadap pelanggan, tata cara pelayanan, tarif air minum, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, serta penyelesaian pengaduan. Terakhir, diatur mengenai tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perusahaan, dan penggunaan laba bersih.

1. Tenaga Kontrak yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan usianya melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai apabila memenuhi persyaratan usia, masa kerja, penilaian kinerja, persyaratan administratif, dan lulus seleksi. 2. Apabila Pegawai PDAM menikah dengan sesama Pegawai PDAM, maka salah satu harus mengundurkan diri dari Pegawai PDAM, kecuali bagi Pegawai PDAM yang telah menikah dengan sesama Pegawai PDAM sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)