Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2003 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2003Tanggal Penetapan:24 Maret 2003
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku24 Maret 2003
Tanggal Penetapan24 Maret 2003
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1989 tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Penjualan dan Pengangkutan Daging Dalam Wilayah Kotamadya Pontianak (sepanjang mengatur mengenai retribusi potong hewan).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi potong hewan dan lalu lintas hewan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memperoleh daging yang bersih, sehat, dan halal, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang baru. Retribusi dikenakan atas penyediaan jasa dan fasilitas pelayanan pemotongan hewan dan pemeriksaan hewan, meliputi biaya administrasi, penyewaan kandang istirahat, jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong (ante mortem dan post mortem), pemakaian tempat pemotongan, dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk keperluan lalu lintas hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas dan jasa tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku, atau jika sulit ditemukan, berdasarkan unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, kewajiban pendaftaran, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi: 1. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, maksimal 6 bulan. 2. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah.