Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi potong hewan dan lalu lintas hewan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memperoleh daging yang bersih, sehat, dan halal, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang baru. Retribusi dikenakan atas penyediaan jasa dan fasilitas pelayanan pemotongan hewan dan pemeriksaan hewan, meliputi biaya administrasi, penyewaan kandang istirahat, jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong (ante mortem dan post mortem), pemakaian tempat pemotongan, dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk keperluan lalu lintas hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas dan jasa tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku, atau jika sulit ditemukan, berdasarkan unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, kewajiban pendaftaran, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi.