Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040 dibentuk dengan maksud sebagai pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah, pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, serta untuk mendorong industri daerah menjadi industri unggulan dan sebagai pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan kota, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan kota guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan.
Ketentuan substansial mencakup pengembangan industri unggulan daerah dengan pendekatan kewilayahan berdasarkan potensi sumber daya daerah, dengan industri pangan, industri aneka, dan industri bahan galian non logam sebagai komoditi unggulan. RPIK 2020-2040 ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan industri daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan mendorong kemitraan industri kecil dan menengah dengan industri skala besar. RPIK 2020-2040 dijadikan acuan bagi SKPD dalam merumuskan kebijakan sektoral terkait bidang perindustrian.