Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 12/2015 · Perda Kota Ambon No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak atas kekerasan berbasis gender, mencegah segala bentuk kekerasan, dan memberdayakan korban kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan: Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai wadah terpadu untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
  2. Bentuk dan Mekanisme Penanganan: Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pelatihan anggota P2TP2A. Koordinasi dengan P2TP2A Kecamatan dan pihak berkompeten.
  3. Pencegahan Tindak Kekerasan: Pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat melalui informasi, bimbingan, dan penyuluhan. Peningkatan pendidikan, aksesibilitas, lapangan kerja, partisipasi masyarakat, sistem informasi, jejaring kerjasama, dan pos pengaduan.
  4. Mekanisme Pendampingan: Pendampingan oleh orang atau lembaga yang bekerjasama dengan P2TP2A.
  5. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan: Pelayanan pengaduan dan informasi, kesehatan dan medikolegal, pendampingan dan bantuan hukum, pemulangan, dan Pemulihan Dalam Makna Luas (PDML).
  6. Pemberdayaan Korban Tindak Kekerasan: Penyusunan program pemberdayaan di bidang ekonomi, termasuk pelatihan kewirausahaan, pelatihan kerja, pendampingan usaha, kerjasama dengan perusahaan dan lembaga keuangan, penyediaan modal, dan perluasan akses informasi.
  7. Kerjasama dan Kemitraan: Kerjasama dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain, dan kemitraan dengan dunia usaha.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan melalui pedoman, standar pemenuhan, bimbingan teknis, pelatihan, penyediaan fasilitas, pemantauan, dan evaluasi. Pengawasan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
  9. Peran Serta Masyarakat: Pembentukan mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi hak, pertolongan pertama, dan pelaporan.

1. P2TP2A yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya P2TP2A berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)