Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 16/2018 · Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:3 Oktober 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan03 Oktober 2018
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemerataan pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan, dan pembangunan. Pembentukan Kelurahan Tongole dilakukan melalui pemekaran dari sebagian wilayah Kelurahan Marikurubu di Kecamatan Ternate Tengah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Kelurahan Tongole dengan batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati, sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Maliaro, sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung, dan sebelah Timur berbatasan dengan Lingkungan Batu Anteru. Dengan pembentukan ini, Kelurahan Tongole menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Ternate Tengah, bersama dengan kelurahan-kelurahan lain yang disebutkan dalam peraturan ini.

Kelurahan Tongole memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan, yang dipimpin oleh seorang lurah. Lurah diangkat oleh Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Dalam menjalankan tugasnya, lurah dibantu oleh perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk sesuai kebutuhan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan di Kelurahan induk dan atas Kelurahan yang baru dibentuk, maka barang milik dan atau potensi Kecamatan baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan dan atau dikuasai oleh Pemerintah Kecamatan yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah kecamatan masing-masing. 2. Pembiayaan berkenaan dengan pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate.

(-)