di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 16/2018 · Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemerataan pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan, dan pembangunan. Pembentukan Kelurahan Tongole dilakukan melalui pemekaran dari sebagian wilayah Kelurahan Marikurubu di Kecamatan Ternate Tengah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Kelurahan Tongole dengan batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati, sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Maliaro, sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung, dan sebelah Timur berbatasan dengan Lingkungan Batu Anteru. Dengan pembentukan ini, Kelurahan Tongole menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Ternate Tengah, bersama dengan kelurahan-kelurahan lain yang disebutkan dalam peraturan ini.
Kelurahan Tongole memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan, yang dipimpin oleh seorang lurah. Lurah diangkat oleh Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Dalam menjalankan tugasnya, lurah dibantu oleh perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk sesuai kebutuhan.