di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 6/2016 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menganulir penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.