Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 6/2016 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 7: Mengubah dan menambahkan rincian mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan perhitungan jumlah retribusi, yang didasarkan pada variabel jarak tempuh dan jenis menara. Tarif retribusi dihitung berdasarkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan, termasuk honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Standar harga satuan komponen biaya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  2. Pasal 11: Mengubah dan menambahkan rincian mengenai masa retribusi, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun, dan batas waktu pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yaitu tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
  3. Pasal 12: Mengubah ketentuan mengenai saat terutangnya retribusi, yaitu pada saat diterbitkannya STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  4. Pasal 16: Mengubah ayat (4) mengenai batas waktu pelunasan retribusi, yaitu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menganulir penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)