Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 2/2025 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:9 Januari 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan09 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 49). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran vaksin yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama vaksin beredar. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2023 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum. Sertifikasi pelulusan batch/lot vaksin diperlukan untuk memastikan setiap batch/lot memenuhi spesifikasi sebelum diedarkan. Pemohon sertifikasi meliputi industri farmasi, lembaga penelitian, dan instansi pemerintah. Vaksin yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib memiliki Izin Edar atau Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA), kecuali yang masuk melalui Mekanisme Jalur Khusus (SAS). Proses sertifikasi melibatkan evaluasi dokumen dan pengujian oleh BPOM, dengan ketentuan waktu yang ditetapkan untuk setiap jenis vaksin. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran ketentuan ini.

(-)

1. Pemilik Izin yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penarikan Vaksin dari peredaran dan/atau larangan mengedarkan untuk sementara waktu.