di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 18/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui pengelolaan zakat yang baik, benar, dan profesional sesuai syariat Islam. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan BAZNAS Daerah sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada Bupati dan BAZNAS Provinsi. BAZNAS Daerah bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS Daerah dapat membentuk UPZ pada berbagai instansi dan kelurahan/desa. Pembiayaan BAZNAS Daerah berasal dari APBD, hak amil, dan sumbangan yang tidak mengikat.
Subjek zakat adalah setiap warga beragama Islam yang memenuhi syarat, termasuk pimpinan dan karyawan lembaga pemerintah daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah/negara, perusahaan swasta, dan badan usaha milik orang Islam. Objek zakat adalah zakat maal, meliputi emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan/profesi, rikaz, dan hadiah. Aparatur Sipil Negara dan karyawan BUMD wajib menunaikan zakatnya ke BAZNAS Daerah. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.