di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 2/2024 · Peraturan BIG No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan jasa dan produk di bidang informasi geospasial, serta untuk mewujudkan organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang efektif dan efisien.
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial bertugas melaksanakan pelayanan jasa dan produk geospasial. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program, koordinasi kegiatan fungsional, pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Susunan organisasi Balai terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Balai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Balai, sebagai jabatan administrator atau struktural eselon III.a, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Tata kerja Balai mencakup penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan proses bisnis, penyampaian laporan berkala kepada kepala Badan, penyusunan analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan, serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di Balai. Setiap unsur di Balai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sistem pengendalian intern pemerintah.