Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 1/2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2025Tanggal Penetapan:28 April 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku28 April 2025
Tanggal Penetapan28 April 2025
Tempat PenetapanTobadak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Tujuan penetapan RPJPD adalah untuk:

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
  2. Menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, fungsi pemerintahan, serta antara pusat dan daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penanganan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
  5. Menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dokumen RPJPD disusun dengan sistematika:

  1. Pendahuluan.
  2. Gambaran umum kondisi daerah.
  3. Permasalahan dan isu strategis.
  4. Visi dan misi daerah.
  5. Arah kebijakan dan sasaran pokok daerah.
  6. Penutup.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi RPJPD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil RPJPD, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)