di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 1/2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
Tujuan penetapan RPJPD adalah untuk:
Dokumen RPJPD disusun dengan sistematika:
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi RPJPD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil RPJPD, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.