Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 4/2024 · Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2024Tanggal Penetapan:8 Mei 2024
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku08 Mei 2024
Tanggal Penetapan08 Mei 2024
Tempat PenetapanBanawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan kepentingan ekologis dan ekonomis. Latar belakangnya adalah perlunya hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan program TJSLP, serta jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang mengelola sumber daya alam di wilayah Kabupaten Donggala untuk melaksanakan Program/Kegiatan TJSLP.
  2. Kriteria perusahaan yang tidak mengelola sumber daya alam tetapi tetap wajib melaksanakan TJSLP, seperti memiliki aset lebih dari Rp500 juta, omzet lebih dari Rp2,5 milyar, manajemen yang baik, penggunaan tenaga kerja lebih dari 50 orang, atau berpotensi merusak lingkungan.
  3. Hak perusahaan yang melaksanakan TJSLP, termasuk mendapatkan perlindungan hukum, fasilitasi dari pemerintah daerah, dan penghargaan.
  4. Kewajiban perusahaan pelaksana TJSLP, seperti menyusun rencana kerja tahunan, menetapkan anggaran, menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah daerah, dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama.
  5. Lingkup program/kegiatan TJSLP yang mencakup perbaikan kualitas lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olah raga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, usaha ekonomi kerakyatan, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan masyarakat adat.
  6. Proses perencanaan dan pelaksanaan TJSLP, termasuk penyusunan rencana kerja tahunan dan penyampaiannya kepada kepala daerah.
  7. Pembentukan Forum TJSLP untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLP.
  8. Pengawasan pelaksanaan TJSLP oleh Bupati dan Tim Pengawas/Monitoring.
  9. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan TJSLP oleh perusahaan kepada Bupati dan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan TJSLP yang sepenuhnya berasal dari anggaran perusahaan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan.

1. Tim Pengawas/Monitoring atau Tim sejenis yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan TJSLP, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Tim Pengawas/Monitoring atau Tim sejenis yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas: a. Teguran Tertulis. b. Rekomendasi penundaan perpanjangan izin.