Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan retribusi daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk menjadikan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan retribusi jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian dan pengawasan Menara Telekomunikasi.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif didasarkan pada kemanfaatan bangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi, dan dipungut setiap tahun.
6. **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Berau.
7. **Tata Cara Pemungutan, Penagihan, dan Pembayaran Retribusi:** Diatur dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus tunai/lunas di tempat yang ditunjuk. Wajib Retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
8. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran retribusi.
9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
11. **Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa:** Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
12. **Masa dan Saat Terutang Retribusi:** Masa retribusi sesuai Pasal 8, dan saat terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada dibawah pembinaan dan pengawasan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.