Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 16/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Juli 2015
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 17), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 136)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga memuat rincian mengenai:

  1. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2014, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  2. Neraca per 31 Desember 2014, termasuk jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014, termasuk saldo kas awal, arus kas bersih dari berbagai aktivitas, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait dengan realisasi anggaran, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)