di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 1/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi hak, kewajiban, dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan daerah atau menugaskan sebagian pelaksanaannya kepada desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Bupati melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah, dibantu oleh instansi vertikal, dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan dilimpahkan kepada Camat dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).