Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1963 tentang Penetapan Wilayah Perairan Indonesia Sebagai Lingkungan Maritim

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1963 · Keppres No. 103 Tahun 1963 · Keppres Nomor 103 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1963Tanggal Penetapan:27 Mei 1963
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Wilayah Perairan Indonesia Sebagai Lingkungan Maritim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1963
Tanggal Penetapan27 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan-keputusan Gubernur Djenderal tentang penunjukan Lingkungan Maritim (Maritieme Kringen).

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1963 menetapkan seluruh wilayah perairan Indonesia sebagai Lingkungan Maritim sesuai dengan Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memelihara ketertiban dan keamanan di wilayah perairan Indonesia. Dengan berlakunya keputusan ini, semua keputusan Gubernur Djenderal sebelumnya mengenai Lingkungan Maritim dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Mulai saat ditetapkannya Keputusan ini, semua keputusan-keputusan Gubernur Djenderal tentang Lingkungan Maritim dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)