Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2022 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2022Tanggal Penetapan:18 Oktober 2022
Transportasi Darat, Laut & UdaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Transportasi Darat
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku18 Oktober 2022
Tanggal Penetapan18 Oktober 2022
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat bertujuan untuk mewujudkan transportasi darat yang tertib, aman, nyaman, efektif, dan efisien, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan penyelenggaraan transportasi yang memadai untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya penataan agar transportasi terselenggara secara teratur, tertib, aman, nyaman, dan efektif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek transportasi darat, meliputi perencanaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan orang dan barang, pengujian berkala kendaraan bermotor, peremajaan kendaraan angkutan, terminal, tarif angkutan, industri jasa angkutan umum, perizinan, sumber daya manusia, penyidikan dan penindakan pelanggaran, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan perkeretaapian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang memuat prakiraan perpindahan orang/barang, arah kebijakan transportasi, rencana lokasi simpul daerah, dan kebutuhan ruang lalu lintas.
  2. Pengaturan angkutan orang yang meliputi angkutan dengan kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil penumpang, bus, angkutan massal) dan kendaraan tidak bermotor. Pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
  3. Pengaturan angkutan barang yang meliputi persyaratan teknis kendaraan, persyaratan keselamatan, dan kompetensi pengemudi.
  4. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
  5. Pengelolaan terminal yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal.
  6. Penetapan tarif angkutan umum yang dilakukan setelah pengkajian biaya transportasi dan kemampuan masyarakat.
  7. Pengembangan industri jasa angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan sehat.
  8. Perizinan untuk penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek.

1. Izin angkutan yang telah diterbitkan sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.

1. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap perusahaan angkutan kota dan/atau barang yang tidak melakukan peremajaan kendaraan angkutan yang tidak laik jalan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.