Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 11 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi

Juga dikenal sebagai: Perpu 11/1959 · Perpu No. 11 Tahun 1959 · Perpu Nomor 11 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1959Tanggal Penetapan:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPajak Hasil Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1959
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi bertujuan untuk mengatur pemungutan pajak atas tanah yang dikuasai dengan hak kebendaan, yang tidak dikenakan pajak Verponding atau pajak Verponding Indonesia. Pajak ini diberlakukan untuk tanah pekarangan, tanah yang menghasilkan, tanah yang ditanami tetapi belum memberikan hasil, dan tanah yang tidak menghasilkan. Pengecualian diberikan untuk tanah yang baru dibuka, tanah penggembalaan, tanah keramat, tanah kuburan, dan tanah percobaan. Pemilik hak kebendaan atas tanah wajib membayar pajak ini. Nilai hasil bumi ditetapkan berdasarkan jenis tanah dan dihitung dengan persentase tertentu dari nilai tersebut. Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pembayaran pajak dan mencegah kerugian yang timbul dari sistem pajak sebelumnya.

1. Pajak Hasil Bumi dijalankan di daerah-daerah yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

1. Wajib pajak yang lalai membayar lunas pajaknya pada waktu yang ditentukan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah yang belum lunas.