Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2024 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa, dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.758.693.326.929,00 dan belanja sebesar Rp. 2.698.407.880.935,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 60.285.445.994,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 173.820.561.794,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 138.820.561.794,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp.199.106.007.788,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan-laporan keuangan tersebut dilampirkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)