Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 13/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTransparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah nilai-nilai Pancasila dan tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Aksesibilitas informasi publik melalui penyediaan informasi, pengembangan sistem informasi, dan dokumentasi.
  2. Hak dan kewajiban publik terkait informasi, termasuk hak untuk mengetahui, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta kewajiban untuk menggunakan informasi sesuai peraturan.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk hak menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan kewajiban menyediakan informasi yang lengkap dan akurat.
  4. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, pemantauan, dan pengawasan.
  5. Akuntabilitas internal dan eksternal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  6. Tata cara pengaduan masyarakat dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap SKPD, mekanisme pengajuan keberatan, dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

(-)

Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melanggar ketentuan mengenai transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.