di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 13/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah nilai-nilai Pancasila dan tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap SKPD, mekanisme pengajuan keberatan, dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.