Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2012 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan alternatif pendanaan APBD untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan arus kas.

Ketentuan substansial mencakup sumber pinjaman daerah yang dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Jenis pinjaman daerah terdiri dari pinjaman jangka pendek, menengah, dan panjang, masing-masing dengan ketentuan penggunaan dan jangka waktu yang berbeda. Pinjaman jangka pendek digunakan untuk menutup kekurangan arus kas, pinjaman jangka menengah untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan, dan pinjaman jangka panjang untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.

Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan tertentu dalam melakukan pinjaman, termasuk batasan jumlah pinjaman terhadap penerimaan umum APBD, pemenuhan rasio kemampuan keuangan daerah, dan persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan pinjaman kepada Pemerintah, penerbitan obligasi daerah, kewajiban pembayaran, penatausahaan, pelaporan, dan publikasi informasi terkait pinjaman daerah.

(-)

(-)