di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 12/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABTAP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengelolaan pungutan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Provinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembagian hasil pajak, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.