Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 88 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Uni Eropa Mengenai Aspek-Aspek Tertentu Di Bidang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The European Union On Certain Aspects Of Air Services)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2016 · PERPRES No. 88 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Uni Eropa Mengenai Aspek-Aspek Tertentu Di Bidang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The European Union On Certain Aspects Of Air Services)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa mengenai aspek-aspek tertentu di bidang angkutan udara. Persetujuan ini ditandatangani di Brussel pada tanggal 29 Juni 2011. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menyesuaikan dasar hukum bagi angkutan udara antara Indonesia dan Uni Eropa serta menjamin kelangsungan angkutan udara di kedua pihak. Persetujuan ini mencakup berbagai bahasa resmi dari negara-negara anggota Uni Eropa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)