Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kretaria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Di Kenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.010/2015 · PMK No. 18/PMK.010/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKretaria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Di Kenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.

Ketentuan Substansial: Jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Makanan dan minuman yang menjadi bagian dari jasa ini juga tidak dikenai PPN. Namun, penjualan makanan dan minuman melalui toko atau kios tidak termasuk dalam kategori ini.

(-)

(-)