di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kretaria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Di Kenai Pajak Pertambahan Nilai
Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.010/2015 · PMK No. 18/PMK.010/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.
Ketentuan Substansial: Jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Makanan dan minuman yang menjadi bagian dari jasa ini juga tidak dikenai PPN. Namun, penjualan makanan dan minuman melalui toko atau kios tidak termasuk dalam kategori ini.