Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 9/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.260.733.017.285,44, belanja sebesar Rp1.043.354.202.493,92, dan transfer sebesar Rp204.447.830.686,06, sehingga menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp12.930.984.105,46. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp88.529.676.000,39 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4.750.000.000,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp83.779.676.000,39, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp96.710.660.105,85. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.161.236.918.346,83, jumlah kewajiban sebesar Rp7.927.502.399,72, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.153.309.415.947,11. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.278.196.648.294,63 dan beban sebesar Rp1.159.795.696.837,38, menghasilkan surplus/defisit-LO sebesar Rp118.400.951.457,25. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 63.053.940.274,85. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.153.309.415.947,11. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)