Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2004 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku25 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri, dan Tanda Daftar Industri (TDI). Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan pemberian izin di bidang perindustrian dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Tegal sebagai pelaksanaan Otonomi Daerah, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Pemerintah Kota Tegal berwenang memberikan IUI, Izin Perluasan Industri, dan TDI.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur perusahaan industri di Kota Tegal yang melakukan kegiatan usaha industri.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Perusahaan industri dengan investasi di atas Rp. 200.000.000,- wajib memiliki IUI.
    • Perusahaan yang melakukan perluasan industri wajib memiliki Izin Perluasan Industri.
    • Perusahaan dengan investasi antara Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 200.000.000,- wajib memiliki TDI.
    • Perusahaan wajib menyampaikan informasi industri secara berkala.
    • Wajib retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara memperoleh IUI, Izin Perluasan Industri, dan TDI, masa berlaku izin, pemindahan lokasi perusahaan, penggantian izin yang rusak atau hilang, serta peringatan, pembekuan, dan pencabutan IUI/TDI.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua kegiatan usaha industri di wilayah Daerah wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).