Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wonosobo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa, mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, serta menyalurkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Keanggotaan BPD:
- Persyaratan calon anggota BPD.
- Proses pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.
- Tata cara peresmian, pemberhentian, dan penggantian antar waktu anggota BPD.
- Larangan bagi anggota BPD.
- Kelembagaan BPD:
- Struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang.
- Proses pemilihan pimpinan BPD.
- Fungsi dan Tugas BPD:
- Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Tugas BPD dalam menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
- Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD:
- Hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
- Hak anggota BPD untuk mengajukan usul, pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih/dipilih, dan mendapat tunjangan.
- Kewajiban anggota BPD untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
- Wewenang BPD untuk mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- Mekanisme Musyawarah BPD dan Peraturan Tata Tertib BPD:
- Mekanisme musyawarah BPD dalam pengambilan keputusan.
- Penyusunan peraturan tata tertib BPD yang mengatur keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.
- Biaya Pengisian Anggota BPD: Biaya pengisian anggota BPD dibebankan pada APBDesa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPD.