Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 2/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaSistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyesuaian sistem kerja dan penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Mekanisme Kerja:
    • Pengaturan alur pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana setelah penyederhanaan struktur organisasi.
    • Mekanisme kerja meliputi kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
    • Penugasan dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja, dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi.
    • Pelaksanaan tugas dilakukan dalam lingkup unit organisasi JPT Pratama, lintas unit organisasi JPT Pratama dalam satu unit organisasi JPT Madya, lintas unit organisasi JPT Pratama antar unit organisasi JPT Madya, dan/atau lintas instansi atau kementerian/lembaga lainnya.
    • Pengelolaan kinerja mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
    • Pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi berbasis elektronik sebagai bagian dari pengelolaan SPBE.
  2. Proses Bisnis:
    • Penyusunan proses bisnis sebagai acuan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi.
    • Perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui penyesuaian standar operasional prosedur.

Peraturan ini mengatur sistem kerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang meliputi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

(-)

(-)