Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Karya Angkatan Laut

Juga dikenal sebagai: Keppres 192/1964 · Keppres No. 192 Tahun 1964 · Keppres Nomor 192 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1964Tanggal Penetapan:5 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Karya Angkatan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1964
Tanggal Penetapan05 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menyesuaikan keanggotaan D.P.R.-G.R. dari Golongan Karya Angkatan Laut. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memungkinkan Letnan Kolonel Supply Moch Sofjan Anrasad fokus pada tugasnya di P.N. Djakarta Lloyd. Oleh karena itu, ia diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan D.P.R.-G.R. dan digantikan oleh Kolonel Laut Manonga Napitupulu. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan tugas berat yang diemban oleh Letnan Kolonel Moch Sofjan Anrasad dan kebutuhan untuk memastikan perwakilan yang efektif di D.P.R.-G.R. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Agustus 1964.

(-)

(-)