Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 04/2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 04 Tahun 2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanSoasio

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 689.574.532.419,00, belanja daerah sebesar Rp. 708.018.385.309,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (18.443.852.890,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp. 20.443.852.890,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)