Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum untuk pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Tujuan dari pembangunan SKPT adalah untuk mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Sasarannya meliputi pemenuhan kebutuhan nutrisi masyarakat lokal, mendukung ketahanan pangan nasional, dan menghasilkan devisa negara melalui ekspor. Konsep SKPT mencakup pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan kelembagaan, pengembangan bisnis kelautan dan perikanan, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Kebijakan pembangunan SKPT diarahkan untuk mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, meningkatkan pengawasan, mengembangkan sistem pengendalian mutu, mewujudkan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, mengoptimalkan pengelolaan ruang laut, meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya, meningkatkan daya saing dan sistem logistik, serta mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera. Strategi pelaksanaannya meliputi pembangunan sarana dan prasarana terintegrasi, penguatan SDM dan kelembagaan, pengembangan kemitraan, dan pendampingan.