Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum untuk pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Tujuan dari pembangunan SKPT adalah untuk mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Sasarannya meliputi pemenuhan kebutuhan nutrisi masyarakat lokal, mendukung ketahanan pangan nasional, dan menghasilkan devisa negara melalui ekspor. Konsep SKPT mencakup pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan kelembagaan, pengembangan bisnis kelautan dan perikanan, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Kebijakan pembangunan SKPT diarahkan untuk mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, meningkatkan pengawasan, mengembangkan sistem pengendalian mutu, mewujudkan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, mengoptimalkan pengelolaan ruang laut, meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya, meningkatkan daya saing dan sistem logistik, serta mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera. Strategi pelaksanaannya meliputi pembangunan sarana dan prasarana terintegrasi, penguatan SDM dan kelembagaan, pengembangan kemitraan, dan pendampingan.

(-)

(-)