Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Juga dikenal sebagai: PP 7/1960 · PP No. 7 Tahun 1960 · PP Nomor 7 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1960Tanggal Penetapan:8 Februari 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1960
Tanggal Penetapan08 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72) yang telah diperpanjang untuk keenam kali, terakhir sampai akhir Desember 1959 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 149).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 yang mengatur penunjukan daerah di Indonesia di mana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah, dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memelihara kelancaran peredaran uang dan mencegah ketegangan ekonomi di daerah Kepulauan Riau, di mana persiapan penggantian dollar Straits dengan uang rupiah belum selesai. Ketentuan ini berlaku di Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau-pulau Tujuh, dan diperpanjang hingga akhir Desember 1960.

(-)

(-)