Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 7/2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penyusunan APBD adalah untuk mewujudkan perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi, dan kemandirian.

APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 715.645.973.388,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.240.056.973.388,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang & jasa, dan belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp. 524.411.000.000,00.

Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)