di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 7/2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penyusunan APBD adalah untuk mewujudkan perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi, dan kemandirian.
APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.