Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.181.673.335.140,38 dan belanja sebesar Rp. 1.172.454.542.649,56, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.218.792.490,82. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.120.630.325,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 116.120.630.325,61, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 125.339.422.816,43.
Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.121.414.946.990,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 42.987.550.563,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.078.427.396.426,99. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 123.877.629.546,36. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 18.314.722.294,90. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.078.427.396.426,99. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 125.339.422.816,43.