Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2021 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.181.673.335.140,38 dan belanja sebesar Rp. 1.172.454.542.649,56, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.218.792.490,82. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.120.630.325,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 116.120.630.325,61, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 125.339.422.816,43. Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.121.414.946.990,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 42.987.550.563,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.078.427.396.426,99. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 123.877.629.546,36. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 18.314.722.294,90. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.078.427.396.426,99. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 125.339.422.816,43.

(-)

(-)