Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2021 · Permenkumham No. 1 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2021Tanggal Penetapan:8 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 Januari 2021
Tanggal Penetapan08 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penggunaan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. 2. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas Analis Hukum Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama (khusus Ahli Utama hanya di Instansi Pembina). 3. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci setiap 1 tahun. 4. Tahapan penyusunan kebutuhan meliputi perhitungan dan pengusulan. 5. Aspek perhitungan kebutuhan terdiri atas Beban Kerja dan SKR (Standar Kemampuan Rata-rata) penyelesaian kegiatan. 6. Perhitungan kebutuhan dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan Beban Kerja dan SKR. 7. Pejabat yang berwenang pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum kepada Kepala Badan untuk mendapatkan rekomendasi penetapan.

(-)

(-)