Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 449.382.268.985,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp 440.860.216.913,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 8.522.052.072,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 57.957.305.155,00 dan pengeluaran sebesar Rp 66.479.357.227,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp 6.112.047.697,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp 21.447.531.311,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp 1.982.452.958.279,93, total utang sebesar Rp 12.309.628.155,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp 1.970.143.330.124,93. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah Rp 33.312.615.024,00.