Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2024 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2024Tanggal Penetapan:28 Juni 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Juli 2024
Tanggal Penetapan28 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 60).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. Dengan dicabutnya peraturan ini, diharapkan proses rekrutmen dan seleksi penyidik dapat distandardisasi dan distratifikasi secara lebih efektif.

(-)

(-)