Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HIV DAN AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 7/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:23 Mei 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HIV DAN AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan23 Mei 2017
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan atau ketentuan kelembagaan, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV dan AIDS di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta mengatasi ancaman penyakit menular seperti HIV dan AIDS.

Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk keadilan, non-diskriminasi, penghormatan terhadap harkat manusia, serta partisipasi masyarakat dan pemerintah. Upaya pencegahan meliputi komunikasi perubahan perilaku, penggunaan alat kontrasepsi, pelayanan klinik IMS, program pengurangan dampak buruk narkotika, dan pencegahan penularan dari ibu ke bayi (PMTCT).

Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pencegahan penularan HIV dan AIDS, termasuk melalui pendidikan dan kampanye di berbagai kelompok masyarakat. Perusahaan di bidang tertentu juga memiliki kewajiban memberikan akses untuk penyuluhan dan informasi kepada karyawan. Konseling dan tes HIV dilakukan melalui pendekatan inisiatif pemberi pelayanan kesehatan (KTIP) dan sukarela (KTS), serta wajib terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya.

Sasaran penanggulangan ditujukan kepada mereka yang positif mengidap HIV dan AIDS, baik penduduk maupun pendatang. Tindakan medis meliputi pemberian pengobatan antiretroviral. KPA harus bekerjasama dengan instansi berwenang dalam pemberantasan narkotika dan membangun sinergi dengan masyarakat untuk mencegah pemicu HIV dan AIDS. Perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan kepada karyawan yang mengidap HIV dan AIDS.

Bupati berwenang melakukan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Malinau. KPA memiliki kewenangan melakukan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan, serta koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Pembiayaan program dan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Malinau dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Semua Peraturan atau ketentuan kelembagaan, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap badan usaha yang mempekerjakan karyawan tetapi tidak mencantumkan status kesehatan karyawan pada persyaratan administrasi saat proses rekruitmen dikenakan sanksi administrasi berupa denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain denda, Bupati dapat menjatuhkan sanksi berupa surat teguran, penghentian sementara kegiatan, atau larangan untuk melanjutkan kegiatan usaha. 3. Setiap perusahaan dan perorangan yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).