Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2010 · Keppres No. 8 Tahun 2010 · Keppres Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2010Tanggal Penetapan:21 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2010
Tanggal Penetapan21 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di tingkat nasional. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Ketentuan Substansial
Dewan Nasional KEK terdiri dari beberapa menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua merangkap anggota. Dewan ini bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala. Biaya operasional Dewan Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)