Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2008Tanggal Penetapan:13 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 April 2008
Tanggal Penetapan13 Februari 2008
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi desa, serta adanya pengaturan tersendiri mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 11 ayat (3) mengenai pelepasan hak kepemilikan tanah desa. Kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan ijin tertulis Bupati dan Gubernur.

Selain itu, ketentuan Pasal 14 dihapus.

(-)

(-)