Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2017 · PERPRES No. 86 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017. Kebijakan ini mengatur rincian anggaran yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Belanja negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Pembiayaan anggaran mencakup rincian pembiayaan yang diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan rincian anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)