Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2023 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Februari 2023
Integrasi Data NasionalPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaInteroperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini merupakan peraturan baru yang mengatur mengenai interoperabilitas data dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia. Peraturan ini tidak mencabut, tidak mengubah, atau tidak dicabut sebagian peraturan lain.

Peraturan ini mengatur beberapa kebijakan penting, yaitu:

  1. Persyaratan pelaksanaan LID: Meliputi kebijakan, organisasi, dan teknis yang harus dipenuhi oleh Instansi Pusat dan Daerah dalam menyelenggarakan layanan interoperabilitas data.
  2. Pendaftaran LID: Penyedia LID wajib mendaftarkan layanan mereka ke Katalog Nasional untuk akses terbatas dan umum.
  3. Ketentuan peralihan: Instansi yang telah menyelenggarakan LID sebelum peraturan ini berlaku diwajibkan untuk menyesuaikan diri dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah menyelenggarakan LID sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Tidak ada ketentuan sanksi administrasi maupun pidana yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini. Namun, terdapat kemungkinan adanya langkah-langkah pemantauan yang dapat mencakup rekomendasi perbaikan atau penutupan sementara akun Penyedia LID jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan layanan.