Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan Dan Pengawasan

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1965 · Keppres No. 69 Tahun 1965 · Keppres Nomor 69 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1964Tanggal Penetapan:30 Maret 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan Dan Pengawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1964
Tanggal Penetapan30 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 68 tahun 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pembagian tugas Pembantu Menteri sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 tahun 1965. Keputusan ini mengangkat para Pembantu Menteri dengan pembagian tugas yang telah diatur sebelumnya dan memberhentikan Saudara Suwahjo Darmosarkoro dari jabatannya dengan hormat. Hak dan kewajiban yang timbul dari pemberhentian tersebut diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dan mempunyai kekuatan surut sejak tanggal 17 September 1964.

(-)