Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Juga dikenal sebagai: Permendag 25/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 25/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:13 Juni 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan13 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai, dengan tujuan menetapkan harga pembelian kedelai petani dalam rangka stabilisasi harga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp 7.000,-/kg.
  2. HBP Kedelai ini berlaku untuk masa panen raya triwulan III periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2013.
  3. Dalam hal HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HBP Kedelai ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

1. Dalam hal masa berlaku HBP Kedelai berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HBP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)