Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 18/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 5 Tahun 1998) sudah tidak sesuai lagi dan pajak penerangan jalan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memanfaatkan pajak penerangan jalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik dari PLN maupun bukan PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. 2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaan (industri atau bukan industri). 3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pajak terutang pada saat penggunaan tenaga listrik. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). 5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

1. SKPD yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan masih tetap berlaku, untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang.