Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 05/2020 · Perda Kota Tual No. 05 Tahun 2020 · Perda Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanTual

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Ohoi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020 mengatur tentang pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, laporan akhir masa jabatan, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan. Pencalonan meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, penetapan dan pengumuman nama calon, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, dan masa tenang. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penetapan dilakukan setelah selesai pelaksanaan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan calon Kepala Ohoi dan/atau Finua, yang meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Ohoi selama 3 kali masa jabatan. Persyaratan khusus meliputi berasal dari riin faam yang diakui hak turun temurun oleh adat istiadat setempat dan mendapat persetujuan dari Raja dalam bentuk rekomendasi, membuat pernyataan tertulis tentang kesanggupan menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta surat pernyataan untuk menetap di Ohoi atau Finua setelah ditetapkan menjadi kepala Ohoi atau Finua.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua antar waktu melalui musyawarah Ohoi dan/atau Finua, serta pembiayaan pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APB Ohoi dan/atau Finua.

1. Kepala Ohoi dan/atau Finua yang dipilih dan diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap bertugas sampai habis masa jabatannya. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Ohoi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi : a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.