Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.011/2011 · PMK No. 26/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan melalui pemberian subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi beban pajak bagi produsen dan konsumen minyak goreng kemasan sederhana, khususnya merek 'Minyakita'.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana ditanggung oleh Pemerintah. Minyak goreng yang dimaksud adalah yang diproduksi oleh produsen terdaftar di Kementerian Perdagangan dengan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan produk ini wajib membuat Faktur Pajak dengan cap khusus. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan menetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak. Tata cara penatausahaan PPN ditanggung Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)