Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 12/2022 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2022 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait bibit ternak dan obat hewan, perubahan jenis usaha peternakan, perubahan ketentuan mengenai Surat Keterangan Layak Benih dan/atau Bibit, serta penyesuaian persyaratan bagi masyarakat yang memelihara ternak di pemukiman.

Selain itu, peraturan ini juga menambahkan pasal-pasal baru mengenai perencanaan kebijakan strategis dalam pemberdayaan dan perlindungan produk pangan asal hewan yang halal, serta hak dan kewajiban pelaku usaha pangan asal hewan terkait jaminan produk halal. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pencegahan penyakit hewan, pengobatan penyakit hewan, dan pengawasan peredaran obat hewan.

Peraturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH), termasuk jenis RPH, persyaratan pendirian RPH, izin usaha pemotongan hewan, dan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong. Terakhir, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, serta ketentuan mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang penyelenggaraan pemotongan hewan.

1. Dalam hal Otoritas Veteriner Daerah belum ditetapkan, maka segala kewenangan Otoritas Veteriner Daerah berada di Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (6), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 22, Pasal 32 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75C ayat (2), Pasal 75D ayat (1), Pasal 75D ayat (2), Pasal 75E ayat (1), Pasal 75F ayat (2), Pasal 79 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), Pasal 38 ayat (3), 39 ayat (1), Pasal 75B ayat (1), dan Pasal 75D ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Penyembelihan ternak ruminansia kecil/besar betina produktif dapat dipidana kurungan 1-6 bulan dan/atau denda Rp 1.000.000,00 - Rp 15.000.000,00.