di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 12/2022 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2022 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait bibit ternak dan obat hewan, perubahan jenis usaha peternakan, perubahan ketentuan mengenai Surat Keterangan Layak Benih dan/atau Bibit, serta penyesuaian persyaratan bagi masyarakat yang memelihara ternak di pemukiman.
Selain itu, peraturan ini juga menambahkan pasal-pasal baru mengenai perencanaan kebijakan strategis dalam pemberdayaan dan perlindungan produk pangan asal hewan yang halal, serta hak dan kewajiban pelaku usaha pangan asal hewan terkait jaminan produk halal. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pencegahan penyakit hewan, pengobatan penyakit hewan, dan pengawasan peredaran obat hewan.
Peraturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH), termasuk jenis RPH, persyaratan pendirian RPH, izin usaha pemotongan hewan, dan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong. Terakhir, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, serta ketentuan mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang penyelenggaraan pemotongan hewan.