Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak hiburan. Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Ketapang. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan dunia fantasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sementara Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 30%. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan pajak terutang melalui SPTPD. Pemerintah daerah berhak melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.