Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 12/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak hiburan. Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Ketapang. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan dunia fantasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sementara Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 30%. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan pajak terutang melalui SPTPD. Pemerintah daerah berhak melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.