Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 9/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku13 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah dengan tujuan mewujudkan pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, sistematis, dan tertib, serta mewujudkan kepastian hukum dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah:

  1. Kejelasan tujuan.
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan.
  4. Dapat dilaksanakan.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan.
  6. Kejelasan rumusan.
  7. Keterbukaan.

Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Jenis Produk Hukum Daerah:

  1. Peraturan Daerah (Perda).
  2. Peraturan Bupati (Perbup).
  3. Peraturan Bersama Kepala Daerah.
  4. Peraturan DPRD.
  5. Keputusan Bupati.
  6. Keputusan DPRD.
  7. Keputusan Pimpinan DPRD.
  8. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Perencanaan Pembentukan Perda: Dilakukan melalui program pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan Bupati setiap tahun sebelum penetapan APBD, berdasarkan prioritas dan aspirasi masyarakat.

Penyusunan dan Pembahasan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau Naskah Akademik. Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan di DPRD.

Evaluasi Rancangan Perda: Rancangan Perda tentang RPJPD, RPJMD, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

(-)

(-)