di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 9/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah dengan tujuan mewujudkan pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, sistematis, dan tertib, serta mewujudkan kepastian hukum dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah:
Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Jenis Produk Hukum Daerah:
Perencanaan Pembentukan Perda: Dilakukan melalui program pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan Bupati setiap tahun sebelum penetapan APBD, berdasarkan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Penyusunan dan Pembahasan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau Naskah Akademik. Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan di DPRD.
Evaluasi Rancangan Perda: Rancangan Perda tentang RPJPD, RPJMD, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.