Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2006Tanggal Penetapan:28 Januari 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeredaran Garam Tidak Beryodium
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku02 Februari 2006
Tanggal Penetapan28 Januari 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 8 Tahun 1989).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang peredaran garam tidak beryodium di wilayah Kabupaten Brebes. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat melalui pemasyarakatan penggunaan garam beryodium. Peraturan ini melarang perdagangan, pemasukan, dan pengiriman garam tidak beryodium ke wilayah Kabupaten Brebes, kecuali untuk bahan baku industri. Produsen garam beryodium diwajibkan menggunakan kemasan berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian peredaran garam melalui pasar, toko, sekolah, dan rumah tangga, serta pembinaan terhadap produsen, pengemas, dan distributor. Tim Pengawasan Peredaran Garam dibentuk dengan Keputusan Bupati, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur masyarakat. Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beryodium, sementara Dinas Kesehatan melakukan uji mutu dan pelabelan garam beryodium. Masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengawasan peredaran garam.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).